Agenda Perubahan APBK Dan Penghapusan Asset
Aceh Utara-jurnalpatrolinews : Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK) menggelar rapat
paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2012 dengan agenda
pengembilan keputusan terhadap perubahan APBK dan rencana penghapusan
Asset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,jumat (19/10/2012).
Bahwa rancangan perubahan APBK Aceh
Utara tahun Anggaran 2012 dan rencana penghapusan Asset pemerintah
Kabupaten aceh utara telah disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dalam
Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III DPRK Aceh Utara pada tanggal
15 oktober 2012 pekan lalu.
Ada pun beberapa aset milik pemerintah
daerah yang telah direncanakan untuk dilakukan penghapusannya dari
daftar aset pemerintah kabupaten aceh utara.
Tanah seluas 1.000 m2 ( seribu meter
persegi) yang terletak didesa alue mudem kecamatan Lhoksukon yang akan
direncanakan penghapusannya dari daftar aset pemerintah kabupaten aceh
utara untuk diserahkan kepada PT.Askes (persero) sebagai konsekwensi
dari pemanfaatan tanah PT.Askes (persero) yang terletak di jalan
T.Hamzah Bendahara yang terkena pemekaran jalan pase pada saat Kota
Lhokseumawe masih berada dalam lingkup pemerintah kabupaten aceh utara.
Tanah seluas 11.907 m2 ( sebelas ribu
sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terlentak di Gampong Pulo
kecamatan syamtalira Aron di rencanakan dihapuskan dari aset pemerintah
kabupaten aceh utara untuk dihibahkan kepada LPP RRI Lhokseumawe.
Tanah seluas 3.000 m2 ( tiga ribu
meter persegi) yang terletak di desa alue mudem kecamatan Lhoksukon
direncanakan penghapusan aset dari daftar aset pemerintah kebupaten aceh
utara dan akan dihibahkan kepada Mahkamah Syar’iah Lhoksukon yang akan
di peruntukkan sebagai pertapakan pembangunan kantor Mahkamah Syar’iah.
Pelaksanaan penghapusan ketiga aset
pemerintah kabupaten aceh utara tersebut adalah sesuai dengan maksud
peraturan Menteri dalam negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman
teknis pengelolaan barang milik daerah yang menjadi acuan dalam
pengelolaan aset daerah.
Sesuai
dengan mekanisme yang berlaku, bahwa rancangan perubahan APBK Aceh
Utara tahun anggaran 2012 dan dokumen rencana penghapusan aset milik
pemerintah kabupaten Aceh Utara yang telah diserahkan kepada DPRK,
sebelum dilakukan pengambilan keputusan terlebih dahulu telah dilakukan
penelitian dan pembahasan oleh gabungan komisi DPRK dan dilaporkan dalam
rapat Paripurna.
Sesuai dengan peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBK perubahan
tahun anggaran 2012, dan sesuai dengan maksud ketentuan pasal 105 ayat
(3b) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah dilanjutkan dengan penandatanganan Berita
Aceh persetujuan bersama kepala Daerah dan pimpinan DPRK tentang
rancangan Qanun daerah dan APBK perubahaan tahun Anggaran 2012. ( jm)
Short URL: http://jurnalpatrolinews.com/?p=30050
Tidak ada komentar:
Posting Komentar