Rabu, 07 Mei 2014

DPRK Aceh Utara Menggelar Rapat Paripurna Ke-7

  • Agenda Perubahan APBK Dan Penghapusan Asset

Aceh Utara-jurnalpatrolinews : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK) menggelar rapat paripurna  ke-7 masa persidangan III tahun 2012 dengan agenda pengembilan keputusan terhadap perubahan APBK dan rencana penghapusan Asset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,jumat (19/10/2012).
 
Bahwa rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun Anggaran 2012 dan rencana penghapusan Asset pemerintah Kabupaten aceh utara telah disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III DPRK Aceh Utara pada tanggal 15 oktober 2012 pekan lalu.
 
Ada pun beberapa aset milik pemerintah daerah yang telah direncanakan untuk dilakukan penghapusannya dari daftar aset pemerintah kabupaten aceh utara.
 
Tanah seluas 1.000 m2 ( seribu meter persegi) yang terletak didesa alue mudem kecamatan Lhoksukon yang akan direncanakan penghapusannya dari daftar aset pemerintah kabupaten aceh utara untuk diserahkan kepada PT.Askes (persero) sebagai konsekwensi dari pemanfaatan tanah PT.Askes (persero) yang terletak di jalan T.Hamzah Bendahara yang terkena pemekaran jalan pase pada saat Kota Lhokseumawe masih berada dalam lingkup pemerintah kabupaten aceh utara.
 
Tanah seluas 11.907 m2 ( sebelas ribu sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terlentak di Gampong Pulo kecamatan syamtalira Aron di rencanakan dihapuskan dari aset pemerintah kabupaten aceh utara untuk dihibahkan kepada LPP RRI Lhokseumawe.
 
Tanah seluas 3.000 m2 ( tiga ribu meter persegi) yang terletak di desa alue mudem kecamatan Lhoksukon direncanakan penghapusan aset dari daftar aset pemerintah kebupaten aceh utara dan akan dihibahkan kepada Mahkamah Syar’iah Lhoksukon yang akan di peruntukkan sebagai pertapakan pembangunan kantor Mahkamah Syar’iah.
 
Pelaksanaan penghapusan ketiga aset pemerintah kabupaten aceh utara tersebut adalah sesuai dengan maksud peraturan Menteri dalam negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah yang menjadi acuan dalam pengelolaan aset daerah.
 
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahwa rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2012 dan dokumen rencana penghapusan aset milik pemerintah kabupaten Aceh Utara yang telah diserahkan kepada DPRK, sebelum dilakukan pengambilan keputusan terlebih dahulu telah dilakukan penelitian dan pembahasan oleh gabungan komisi DPRK dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.
 
Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBK perubahan tahun anggaran 2012, dan sesuai dengan maksud ketentuan pasal 105 ayat (3b) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Aceh persetujuan bersama kepala Daerah dan pimpinan DPRK tentang rancangan Qanun daerah dan APBK perubahaan tahun Anggaran 2012. ( jm)
Short URL: http://jurnalpatrolinews.com/?p=30050

Tidak ada komentar:

Posting Komentar