WASPADA ONLINE LHOKSEUMAWE - DPRK Aceh Utara menyetujui penghapusan dua dari tiga aset yang diusulkan bupati. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, hari ini. Tiga aset yang diusulkan bupati untuk dihapus dari daftar aset daerah, yaitu tanah seluas 3.000 m2 di Desa Alue Mudem, Lhoksukon untuk pertapakan kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon; tanah 11.000 m2 di Alue Mudem untuk PT Askes dan tanah 11.907 m2 di Desa Pulo, Syamtalira Aron untuk pertapakan pemancar RRI Lhokseumawe. "Sesuai laporan Gabungan Komisi DPRK hanya dua aset yang dapat disetujui penghapusan yakni untuk kantor Mahkamah Syariah dan pemancar RRI," kata Ketua DPRK Jamaluddin Jalil alias Mualem Jamal didampingi dua Wakil Ketua DPRK Abdul Mutalib alias Taliban dan Ida Suryana. Sedangkan pelepasan tanah dalam bentuk tukar guling untuk PT Askes, kata Mualem Jamal, masih perlu dibahas kembali oleh Gabungan Komisi DPRK dan akan dilaporkan pada rapat paripurna yang akan datang. Rapat ini dihadiri Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad, Nota Dinas Sekda Azhari dan para pejabat lainnya. Dalam rapat ini, dewan Aceh Utara juga akan mengesahkan Perubahan APBK tahun 2012. Saat ini sedang berlangsung penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi terhadap P-APBK tersebut. Editor: SASTROY BANGUN (dat06/atjehpost) |
Rabu, 07 Mei 2014
Bupati usulkan penghapusan 3 aset
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar