Rabu, 07 Mei 2014

Bupati usulkan penghapusan 3 aset


WASPADA ONLINE

LHOKSEUMAWE - DPRK Aceh Utara menyetujui penghapusan dua dari tiga aset yang diusulkan bupati. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, hari ini.

Tiga aset yang diusulkan bupati untuk dihapus dari daftar aset daerah, yaitu tanah seluas 3.000 m2 di Desa Alue Mudem, Lhoksukon untuk pertapakan kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon; tanah 11.000 m2 di Alue Mudem untuk PT Askes dan tanah 11.907 m2 di Desa Pulo, Syamtalira Aron untuk pertapakan pemancar RRI Lhokseumawe.

DPRK Aceh Utara Menggelar Rapat Paripurna Ke-7

  • Agenda Perubahan APBK Dan Penghapusan Asset

Aceh Utara-jurnalpatrolinews : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK) menggelar rapat paripurna  ke-7 masa persidangan III tahun 2012 dengan agenda pengembilan keputusan terhadap perubahan APBK dan rencana penghapusan Asset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,jumat (19/10/2012).
 
Bahwa rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun Anggaran 2012 dan rencana penghapusan Asset pemerintah Kabupaten aceh utara telah disampaikan oleh Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III DPRK Aceh Utara pada tanggal 15 oktober 2012 pekan lalu.
 
Ada pun beberapa aset milik pemerintah daerah yang telah direncanakan untuk dilakukan penghapusannya dari daftar aset pemerintah kabupaten aceh utara.

Ayah, Ibu Dan Adik Kini Telah Meninggalkan Yusrizal


B.Aceh (22/12) – Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lhokseumaweh H. Sukran Muis, SE beserta Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP.Siswara Hadi Chandra, SIK. pada Senin 20 Desember 2010 bertempat di ruang kerja Kasat Lantas Aceh Utara menyerahkan santunan kepada Yusrizal yang merupakan ahli waris dari korban meninggal dunia Sarjani, Nurmala dan biaya penguburan Sri Rahayu. Besarnya santunan yang diterima dari korban meninggal dunia sebesar Rp. 52.000.000,- dengan rincian untuk korban meninggal dunia atas nama Sarjani dan Nurmala masing-masing Rp. 25.000.000,- dan untuk korban atas nama Sri Rahayu biaya penguburan sebesar Rp. 2.000.000.

Pengedar Uang Palsu Ditangkap

LHOKSUKON - Warga Desa Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Minggu (23/2) sekitar pukul 21.10 WIB menangkap Saiful (23), pemuda asal Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara karena ketahuan membeli barang menggunakan uang palsu di desa tersebut. Setelah diperiksa warga, pria itu juga menyimpan tujuh lembar lagi uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Lalu, pria itu diserahkan ke Polsek Syamtalira Aron.

Informasi yang diterima Serambi, hal itu diketahui warga saat seorang pedagang di Desa Pulo menemukan uang palsu ketika pria itu membeli satu batang rokok dan minuman ringan. Lalu, pria tersebut diserahkan ke Polsek Syamtalira Aron dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh Utara.